- Latar Belakang Berdirinya Usmani Muda
Periode Tanzimat mengakinatkan terakumulasinya
sebagian besar kekuasaan di tangan sultan. Sepeninggal Perdana menteri Ali
Pasya, Sultan abd aziz (1861-1876) menjadi semaki otoriter dan berakhir membawa
krisis berkepanjangan selam tahun 1875-1878. Selain itu Tanzimat melahirkan
perkembangan politik yang unik dengan munculnya tiga kelompok masyarakat yang
memandang program Tanzimat secar kriris yaitu:
- Kelompok oposisi dan kalangan trdisional.
- Kelompok intlektual yang memberikan kritik secar lebih baik dari kelompo pertama. Kelompok ini didominasi oleh mereka yang pernah mengenyam berbagai pengalaman birokrasi dan menguasai berbagai ide barat.
- Mereka yang berkepentingan menghapuskan keduduka sultan sebagai sebuah kekuatan politik.
Kelompok kedua atau kelompok intlektual kemudian
dikenal dengan toung ottoman. Kelompok ini merupakan komunitas rahasia yang
didirikan pada tahun 1865 dengan nama aliansi patriotic. Dengan tujuan mengubah
pemerintahan absolute kerajaan usmani menjadi pemerintahan konstitusional.[1]
- Periode Usmani Muda
Kematian Perdana Mentri Ali Pasya (1987), menandai
berakhirnya Tanzimat.[2]
Golongan itelegensia yang menentang Sultan dikenal dengan Usmani Muda (Yeni Usmanlilar, atau Young Ottoman). Pemikiran-pemikiran yang
dikemukakan Usmani Mudalah yang
mempengaruhi pembaharuan yang diadakan Usmani Muda. Usmani Muda pada asalnya
merupakan perkumpulan rahasia yang didirikan di tahun 1867 dengan tujuan
mengubah pemerintahan absolut kerajaan Usmani menjadi pemerintahan
konstitusional. Setelah rahasia terbuka pemuka-pemukanya lari ke Eropa di tahun
1867 dan disanalah gerakan mereka memperoleh nama Usmani Muda. Sebagian mereka
kembali ke Istambul setelah Ali Pasya tiada lagi.
Salah satu pemikir Usmani Muda adalah
Ziya pasya (1825-1880) anak seorang pegawai cukai di Istambul. Menurutnya agar
dapat di golongkan negara-negara maju, kerajaan usmani harus memakai system
pemerintahan konstitusional. Dalam system pemerintahan konstitusional harus ada
Deawan Perwakilan Rakyat, dan adanya dewan serupa ini oleeh pihak istana
ditakuti akan menghancurkan kekuasaan Sultan. Dalam mengadakan pembaharuan,
Ziya tidak setuju dengan pendiriran meniru barat dalam segala-galanya. Sebagai
orang yang kuat berjiwa Islam, ia menentang pendapat yang mulai tersiar di
waktu itu, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa Islam merupakan penghalang bagi
kemajuan..
Pemikir terkemuka Usmani muda adalah
Namik Kemal (1840-1888). Ia barasal dari keluarga golongan atas dan oleh Karen
itu orang tuanya sanggup menyediakan pendidikan khusus baginya di rumah.
Disamping pelajaran bahasa Arab dan Persia, kepadanya diberikan pula
pelajaranbahas Perancis. Dalam umur belasan tahun ia di angkat menjadi pegawai
di kantor penerjemahan dan kemudian dipindahkan menjadi pegawai di istana
Sultan.
Yang dikehendaki Namik Kemal adalah pemerintahan
demokrasi dan pemerintahan serupa ini menurut pendapatnya tidak bertentangan
dengan ajaran Islam. Negara Islam yang dibentuk dan di pimpin Empat Khalifah
Besar, sebenarnya mempunyai corak demokrasi. System baiah meruupakan rakyat
menyatakan persetujuan mereka atas pengangkatan khalifah yang baru. Dengan
demikian baiah merupakan kontrak sosial yang terjadi anatar rakyat dan khalifah
itu dapat dibatalkan jika khalifah mengabaikan kewajiban-kewajibannya sebagai
Kepala Negara.
Di dalam Islam ada ajaran yang disebut al-maslahah
al-amah dan ini sebenarnya adalah maslahat umum. Maslahat umum oleh karena itu
merupakan suatu bentuk dari pendapat umum. Khalifah harus memperhatikan dan
menghormati pendapat umum.
Dalam mengurus Negara, khalifah
selanjutnya tidak boleh melanggar syariat. Dengan demikian syariat sebenarnya merupakan konstitusi yang harus
dipatuhi oleh kepala Negara. Lebih lanjut lagi, musyawarah adalah dasar penting
dalam soal pemerintahan dalam Islam. Sistim musyawarah ini memperkuat demokrasi
dalam islam. Pembuat hukum dalam Islam adalah kaum ulama dan yang melaksanakan
hukum adalah pemerintah. Dengan demikian dalam islam sebenarnya terdapat
pemisah anatara kekuasaan legislative dan kekuasaan eksekutif. Dengan membawa
argumen-argumen di atas, Namik Kemal berpendapat bahwa system pemerintahan
konstitusional tidaklah merupakan bid’ah
dalam Islam.
Di antara ide-ide yang lain yang dibawa Namik Kemal
terdapat cinta tanah air. Tanah air yang dimaksud ahli piker itru bukanlah tanah air Turki,
tetepi seluruh daerah kerajaan Usmani. Konsep tanah air tidaklah sempit.
Sebagai orang yang dijiwai ajaran Islam, ia melihat perlunya di adakan
persatuan seluruh umat Islam di bawah pimpinan kerajaan Usmani, sebagai
kerajaan Islam yang terbesar dan terkauat pada saat itu. Persatuan itu
mengambil bentu pan-Islam dan tujuannnya adalah sama-sama mempelajari dan
menyesuaikan peradaban modern dengan ajaran-ajaran Islam dan selanjutnya
disiarkan di seluruh asia-afrika.
Ide-ide yang dikemukakan Namik Kemal
seperti disebut di ataslah yang menjadi pedoman bagi penyusunan undang-undang
dasar 1976 dari kerajaan usmani.
Orang yang kuat di kalangan
pemerintah yang berdiri dibelakang pengadaan konstitusi itu adalah Midhat Pasya
(1822-1883), anak seorang hakim agama. Dalam usia belasan tahun ia menjadi biro
perdana mentri. Di tahun 1858 ia diberi cuti untuk berkunjung selama enam bulan
ke Eropa. Kemudian ia di angkat beberapa kali sebagai gubernur di berbagai daerah.
Dalam jabatan ini ia menunjukan kecakapan luar biasa. Di tahun 1972 ia di
angkat oleh sultan Abdul Aziz menjadi perdana menteri, tetapi karena selalu
bentrokan dengan kekuasaan absolut sultan, ia diberhentikan selam beberapa
bulan kemudian.
Dalam pada itu keadaan ekonomi
Negara bertambah memburuk, demonstrasi dan huru-hura terjadi dan akhirnya pada
tanggal 30 mei 1876, sultan abdul aziz dijatuhkan atas dasar fatwa yang
dikeluarkan syaikh islam Kerajaan Usmani. Sebagai gantinya di angkat Murad V,
yang mempunyai hubungan baik dengan golongan Usmani Muda. Namik Kemal dipanggil
kembali dari pembuangan dan beberapa pemuka Usmani Muda di angkat menjadi
Menteri. Midhat Pasya juga mendapat kedudukan sebagai menteri.
Sultan Murad V, sebelum memegang
jabatan berada dalam pengasingan. Ia diasingkan oleh Sultan Abdul Aziz setelah
rahasia hubungannya dengan Usmani Muda terbuka. Hidup dalam pengasingan membuat
mentalnya lemah. Beban pekerjaan Sultan yang harus dipikulnya membuatjiwanya
bertambah lemah dan beberapa bulan setelah menjadi sultan, ia terpaksa
dijatuhkan kekuasannya dengan alasan sakit mental.
Sebagai ganti dicalonkan saudaranya
Abdul Hamid. Midhat Pasya telah berjumpa dengan Abdul hamid dan berhasil
memperoleh janji akan menyokong usaha Usmani Muda untuk mengadakan konstitusi
bagi kerajaan usmani. Pada tanggal 31 agustus 1876, Abdul Hamid dinobatkan
sebagai Sultan dan Tiga tahun kemudian, Midhat pasya di angkat menjadi Perdana
Menteri.
Dalam pengadaan konstitusi antara
Sultan Abdul hamid dan usmani Muda tidak terdapat perbedaan paham perselisihan
paham timbul tentang hak-hak dan kekuasaan Sultan, hak-hak dan kekuasaan
pemerintah dan serta hak-hak kekuasaan parlemen. Abdul hamid, sebagai Sultan
sudah barang tentu mempertahankan hak-hak serta kekuasaan sultan dan
pemerintahan sebanyak mungkin, sedangkan Midhat pasya dan Usmani Muda berusaha memperkecil hak-hak
serta kekuasaan badan Eksekutif dan
memberikan hak-hak serta kekuasaan kepada badan Legislatif.
Tanatangan terhadap pengadaan
konstitusi datang pula dari pihak syaikh Islam dan pembesar Istana. Menurut
mereka rakyat kerajaan Usmani belum matang untuk menerima system kerajaan
konstitusional. Rakyat masih dalam kegelapan dan belum mempunyai pendidikan
yang cukup untuk dapat mempergunakan
kebebasan yang diberikan kepadanya. Rakyat yang masih rendah sekali
kecerdasannya, kalau diberi kebebasan, akan menimbulkan anarki. Bagaiman dengan
rakyat yang masih bodoh, demikian Syaikh Islam betanya-tanya, dapat dibawa
bermusyawarah. Kerajaan usmani bisa diatur hanya dengan syariat.
Keberatan selanjutnya mereka
hadapkan akan turutnya orang-orang bukan Islam menjadi anggota dalam parlemen.
Adanya anggot yang tidak beragama islam akan menbawa pada danya undang-undang yang bertentangan
dengan syariat. Oleh karena itu, pemerintahan konstitusional demikian kata
mereka, tidak sesuai bahkan bertentangan dengan ajaran islam.
Dalam itu, golongan usmani muda,
karena masih terikat pada paham-paham kenegaraan sebagai yang terdapat dalam
Islam, memakai term-term islam dalam menggambarkan paham kenegaraan barat. Term
musyawarah, umpamanya dipakai untuk perwakilan rakyat, syriat untuk konstitusi
dan baiah untuk kedaulatan rakyat. Golongan ulama setuju dan tidak menentang
musyawarah, syariah dan baiah, dan oleh karena itu mereka di anggap tidak
menentang sisitem konstitusional. Kalau ulam memahami term-term itu dalam
pengertian yang trdapat dalam islam, golongan usmani Mud amemberikan pengertian
barat kepadanya.
Tidak mengherankan kalau dalam
suasana seperti digambarkan di atas,
yang tersusun bukanlah konstitusi yang bersifat demokratis tetapi konstitusi
yang mempunyai semi otokratis. Konstitusi yang bersifat semi otokratis ini di
tanda tangani oleh sultan Abdul hamid pada tanggal 23 desember 1876.
Semi otokratis konstitusi 1876 ini
dapat dilihat dari hak-hak serta kekuasaan sultansebagai tersebut di dalamnya.
Menurut pasal 3, kedaulatan tetak pada tangan sultan, jadi bukan terletak di
tangan rakyat seperti yang terdapat dalam kenegaraan barat. Paham kedaulatan terhadap diri sultan adalah
paham yang terdapat dalam islam bahwa segala kedaulatan berada pada tuhan
sebagai pencipta dan pemilik alam semesta. Kedaulatan alam prakteknya di dunia
dipegang oleh khlifah sebagai penggan ti Nabi Muhammad saw. Dalam mengepalai
umat islam. Sultan Turki, selain mempunyai kedududkan sultan juga mempunyai
kedudukan khalifah. Pasal 4 menerangkan bahwa sultan mempunyai sifat suci dan
tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
Hak-haknya
menurut pasal 7 antara lain terdiri atas:
ü Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
ü Mengadakan
perjanjian internasional.
ü Mengumumkan
perang.
ü Mengadakan
damai dengan Negara-negara lain.
ü Membubarkan
parlemen.
Kontitusi 1876 telah di umumkan dan dengan demikian
Usmani Muda berhasil dalam cita-cita dalam usaha mengadakan undang-undang dasar
bagi kerajaan usmani. Tetapi sungguhpun begitu, mereka tidak berhasil dalam
membatasi kekuasaan absolute sultan.
Yang terjadi malahn sebaliknya.
Kekuasaaan tetapa bersifat absolute dan kekuasaan absolute itu telah mempunyai
dasar konstitusional.ketika ia menangkap dan mengirim Midhat Pasya ke tempat
pembuangan, tindakannya itu tidaklah merupakan tindakan yang konstitusional,
malahn sebaliknya tindakan yang berdasar pada pasal 113 dari undang-undang
dasar 1876.
Dan ketika ia membubarkan parlemen
di bulan febuari 1878, tindakannya itu mempunyai dasar konstitusi, yaitu pasal
7. Alasan yang dipakai untuk menangkap Midhat Pasya dan untuk
membubarkanParlemen adalah Negara dalam keadaan bahaya karena pecahnya perang
dengan Rusia. Sejak itu sampai revolusi 1908 dibawah pimpinan Turki Muda,
Sultan Abdul Hamid memerintahkan sebagai seorang otokrat, tetapi otokrat yang
mempunyai dasar konstitusi.[3]
Tiga penyebab kegagalan proses
pembaruan dalam system pemerintahan yang dipelopori yang dipelopori oleh
kelompok Usmani Muda, yaitu:
- Tidak adanya golongan menengah yang berpendidikan dan berekonomi kuat yang mendukung mereka.
- Sultan masih memiliki kekuasaan yang besar.
- Usmani Muda belum berpengalaman dalam persoalan konstitusi dan kaburnya ide konstitusi bagi pihak-pihak yang menginginkannya.[4]
Usmani Muda berkeyakinan bahwa adanya konstitusi
merupakan syarat mutlak bagi lancarnya jalan pembaharuan dalam hidup kemasyarakatan kerajaan Usmani.
Kegagalan Usmani Muda dalam mengadakan system pemerintahan konstitusi di
kerajaan Usmani dan menjatuhkan Sultan, membuat mereka bukan hanya tidak
berhasil dalam usaha pembaharuan, bahkan lebih dari itu mereka hilang dari
arena pembaharuan dikerajaan Usmani pada abad ke 19.
Sultan Abdul Hamid sungguhpun bersifat absolut,
bukanlah sultan yang sama sekali tidak setuju dengan pembaharuan. Dizaman
absoltnya terjadi juga pembaharuan-pembaharuan. Dalam lapangan pendidikan ia
mendirikan perguruan-perguruan tinggi, sekolah tinggi hukum (1878), sekolah
tinggi keungan (1878), sekolah tinggi kesenian (1879), sekolah tinggi dagang
(1882), sekolah tinggi teknik (1888), sekolah dokter hewan (1889), sekolah
tinggi polisi (1891). Universitas Istanbul yang juga didirikan dizamannya,
yaitu tahun 1900.
Di dalam bidang hukum ia mendirirkan mahkamah non
agama dan membentuk kementrian kehakiman. Hubungan darat, pos dan telegraf juga
ia tingkatkan. Kalau sebelumnya di daerah Anatolia hanya hanya terdapat
beberapa ratus meter jalan kereta api, penambahan yang dibawanya meningkatkan
jumlah itu menjadi beberap kilo meter, di antaranya jalan kereta api antara
madinah di Arabia dan damaskus di syiria. Jaringan pos dan telegraf
menghubungkan hamper seluruh daerah ibi kota Istanbul.
[1] Hamid, Pemikiran Modern dalam
Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2010). Hlm. 157
[2] Eka Martini, Pemikiran Modern
dalam Islam (Palembang, IAIN Raden Fatah, 2011) Hlm. 137
[3] Harun Nasution, Sejarah
Pemikiran dan Gerakan, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 2003), hlm. 98-108
[4] Abdul hamid, Op. Cit.,
hlm.159-160
Tidak ada komentar:
Posting Komentar