Senin, 27 Agustus 2012

PEMIKIRAN MODERN DALAM ISLAM (Usmani Muda)

  
  1. Latar Belakang Berdirinya Usmani Muda
Periode Tanzimat mengakinatkan terakumulasinya sebagian besar kekuasaan di tangan sultan. Sepeninggal Perdana menteri Ali Pasya, Sultan abd aziz (1861-1876) menjadi semaki otoriter dan berakhir membawa krisis berkepanjangan selam tahun 1875-1878. Selain itu Tanzimat melahirkan perkembangan politik yang unik dengan munculnya tiga kelompok masyarakat yang memandang program Tanzimat secar kriris yaitu:
  1. Kelompok oposisi dan kalangan trdisional.
  2. Kelompok intlektual yang memberikan kritik secar lebih baik dari kelompo pertama. Kelompok ini didominasi oleh mereka yang pernah mengenyam berbagai pengalaman birokrasi dan menguasai berbagai ide barat.
  3. Mereka yang berkepentingan menghapuskan keduduka sultan sebagai sebuah kekuatan politik.
Kelompok kedua atau kelompok intlektual kemudian dikenal dengan toung ottoman. Kelompok ini merupakan komunitas rahasia yang didirikan pada tahun 1865 dengan nama aliansi patriotic. Dengan tujuan mengubah pemerintahan absolute kerajaan usmani menjadi pemerintahan konstitusional.[1]
  1. Periode Usmani Muda
Kematian Perdana Mentri Ali Pasya (1987), menandai berakhirnya Tanzimat.[2] Golongan itelegensia yang menentang Sultan dikenal dengan Usmani Muda (Yeni Usmanlilar, atau Young Ottoman). Pemikiran-pemikiran yang dikemukakan Usmani Mudalah  yang mempengaruhi pembaharuan yang diadakan Usmani Muda. Usmani Muda pada asalnya merupakan perkumpulan rahasia yang didirikan di tahun 1867 dengan tujuan mengubah pemerintahan absolut kerajaan Usmani menjadi pemerintahan konstitusional. Setelah rahasia terbuka pemuka-pemukanya lari ke Eropa di tahun 1867 dan disanalah gerakan mereka memperoleh nama Usmani Muda. Sebagian mereka kembali ke Istambul setelah Ali Pasya tiada lagi.
            Salah satu pemikir Usmani Muda adalah Ziya pasya (1825-1880) anak seorang pegawai cukai di Istambul. Menurutnya agar dapat di golongkan negara-negara maju, kerajaan usmani harus memakai system pemerintahan konstitusional. Dalam system pemerintahan konstitusional harus ada Deawan Perwakilan Rakyat, dan adanya dewan serupa ini oleeh pihak istana ditakuti akan menghancurkan kekuasaan Sultan. Dalam mengadakan pembaharuan, Ziya tidak setuju dengan pendiriran meniru barat dalam segala-galanya. Sebagai orang yang kuat berjiwa Islam, ia menentang pendapat yang mulai tersiar di waktu itu, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa Islam merupakan penghalang bagi kemajuan..
            Pemikir terkemuka Usmani muda adalah Namik Kemal (1840-1888). Ia barasal dari keluarga golongan atas dan oleh Karen itu orang tuanya sanggup menyediakan pendidikan khusus baginya di rumah. Disamping pelajaran bahasa Arab dan Persia, kepadanya diberikan pula pelajaranbahas Perancis. Dalam umur belasan tahun ia di angkat menjadi pegawai di kantor penerjemahan dan kemudian dipindahkan menjadi pegawai di istana Sultan.
Yang dikehendaki Namik Kemal adalah pemerintahan demokrasi dan pemerintahan serupa ini menurut pendapatnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Negara Islam yang dibentuk dan di pimpin Empat Khalifah Besar, sebenarnya mempunyai corak demokrasi. System baiah meruupakan rakyat menyatakan persetujuan mereka atas pengangkatan khalifah yang baru. Dengan demikian baiah merupakan kontrak sosial yang terjadi anatar rakyat dan khalifah itu dapat dibatalkan jika khalifah mengabaikan kewajiban-kewajibannya sebagai Kepala Negara.
Di dalam Islam ada ajaran yang disebut al-maslahah al-amah dan ini sebenarnya adalah maslahat umum. Maslahat umum oleh karena itu merupakan suatu bentuk dari pendapat umum. Khalifah harus memperhatikan dan menghormati pendapat umum.
            Dalam mengurus Negara, khalifah selanjutnya tidak boleh melanggar syariat. Dengan demikian syariat  sebenarnya merupakan konstitusi yang harus dipatuhi oleh kepala Negara. Lebih lanjut lagi, musyawarah adalah dasar penting dalam soal pemerintahan dalam Islam. Sistim musyawarah ini memperkuat demokrasi dalam islam. Pembuat hukum dalam Islam adalah kaum ulama dan yang melaksanakan hukum adalah pemerintah. Dengan demikian dalam islam sebenarnya terdapat pemisah anatara kekuasaan legislative dan kekuasaan eksekutif. Dengan membawa argumen-argumen di atas, Namik Kemal berpendapat bahwa system pemerintahan konstitusional tidaklah merupakan bid’ah  dalam Islam.
Di antara ide-ide yang lain yang dibawa Namik Kemal terdapat cinta tanah air. Tanah air yang dimaksud  ahli piker itru bukanlah tanah air Turki, tetepi seluruh daerah kerajaan Usmani. Konsep tanah air tidaklah sempit. Sebagai orang yang dijiwai ajaran Islam, ia melihat perlunya di adakan persatuan seluruh umat Islam di bawah pimpinan kerajaan Usmani, sebagai kerajaan Islam yang terbesar dan terkauat pada saat itu. Persatuan itu mengambil bentu pan-Islam dan tujuannnya adalah sama-sama mempelajari dan menyesuaikan peradaban modern dengan ajaran-ajaran Islam dan selanjutnya disiarkan di seluruh asia-afrika.
            Ide-ide yang dikemukakan Namik Kemal seperti disebut di ataslah yang menjadi pedoman bagi penyusunan undang-undang dasar 1976 dari kerajaan usmani.
            Orang yang kuat di kalangan pemerintah yang berdiri dibelakang pengadaan konstitusi itu adalah Midhat Pasya (1822-1883), anak seorang hakim agama. Dalam usia belasan tahun ia menjadi biro perdana mentri. Di tahun 1858 ia diberi cuti untuk berkunjung selama enam bulan ke Eropa. Kemudian ia di angkat beberapa kali sebagai gubernur di berbagai daerah. Dalam jabatan ini ia menunjukan kecakapan luar biasa. Di tahun 1972 ia di angkat oleh sultan Abdul Aziz menjadi perdana menteri, tetapi karena selalu bentrokan dengan kekuasaan absolut sultan, ia diberhentikan selam beberapa bulan kemudian.
            Dalam pada itu keadaan ekonomi Negara bertambah memburuk, demonstrasi dan huru-hura terjadi dan akhirnya pada tanggal 30 mei 1876, sultan abdul aziz dijatuhkan atas dasar fatwa yang dikeluarkan syaikh islam Kerajaan Usmani. Sebagai gantinya di angkat Murad V, yang mempunyai hubungan baik dengan golongan Usmani Muda. Namik Kemal dipanggil kembali dari pembuangan dan beberapa pemuka Usmani Muda di angkat menjadi Menteri. Midhat Pasya juga mendapat kedudukan sebagai menteri.
            Sultan Murad V, sebelum memegang jabatan berada dalam pengasingan. Ia diasingkan oleh Sultan Abdul Aziz setelah rahasia hubungannya dengan Usmani Muda terbuka. Hidup dalam pengasingan membuat mentalnya lemah. Beban pekerjaan Sultan yang harus dipikulnya membuatjiwanya bertambah lemah dan beberapa bulan setelah menjadi sultan, ia terpaksa dijatuhkan kekuasannya dengan alasan sakit mental.
            Sebagai ganti dicalonkan saudaranya Abdul Hamid. Midhat Pasya telah berjumpa dengan Abdul hamid dan berhasil memperoleh janji akan menyokong usaha Usmani Muda untuk mengadakan konstitusi bagi kerajaan usmani. Pada tanggal 31 agustus 1876, Abdul Hamid dinobatkan sebagai Sultan dan Tiga tahun kemudian, Midhat pasya di angkat menjadi Perdana Menteri.
            Dalam pengadaan konstitusi antara Sultan Abdul hamid dan usmani Muda tidak terdapat perbedaan paham perselisihan paham timbul tentang hak-hak dan kekuasaan Sultan, hak-hak dan kekuasaan pemerintah dan serta hak-hak kekuasaan parlemen. Abdul hamid, sebagai Sultan sudah barang tentu mempertahankan hak-hak serta kekuasaan sultan dan pemerintahan sebanyak mungkin, sedangkan Midhat pasya  dan Usmani Muda berusaha memperkecil hak-hak serta  kekuasaan badan Eksekutif dan memberikan hak-hak serta kekuasaan kepada badan Legislatif.
            Tanatangan terhadap pengadaan konstitusi datang pula dari pihak syaikh Islam dan pembesar Istana. Menurut mereka rakyat kerajaan Usmani belum matang untuk menerima system kerajaan konstitusional. Rakyat masih dalam kegelapan dan belum mempunyai pendidikan yang cukup  untuk dapat mempergunakan kebebasan yang diberikan kepadanya. Rakyat yang masih rendah sekali kecerdasannya, kalau diberi kebebasan, akan menimbulkan anarki. Bagaiman dengan rakyat yang masih bodoh, demikian Syaikh Islam betanya-tanya, dapat dibawa bermusyawarah. Kerajaan usmani bisa diatur hanya dengan syariat.
            Keberatan selanjutnya mereka hadapkan akan turutnya orang-orang bukan Islam menjadi anggota dalam parlemen. Adanya anggot yang tidak beragama islam akan menbawa  pada danya undang-undang yang bertentangan dengan syariat. Oleh karena itu, pemerintahan konstitusional demikian kata mereka, tidak sesuai bahkan bertentangan dengan ajaran islam.
            Dalam itu, golongan usmani muda, karena masih terikat pada paham-paham kenegaraan sebagai yang terdapat dalam Islam, memakai term-term islam dalam menggambarkan paham kenegaraan barat. Term musyawarah, umpamanya dipakai untuk perwakilan rakyat, syriat untuk konstitusi dan baiah untuk kedaulatan rakyat. Golongan ulama setuju dan tidak menentang musyawarah, syariah dan baiah, dan oleh karena itu mereka di anggap tidak menentang sisitem konstitusional. Kalau ulam memahami term-term itu dalam pengertian yang trdapat dalam islam, golongan usmani Mud amemberikan pengertian barat kepadanya.
            Tidak mengherankan kalau dalam suasana seperti digambarkan  di atas, yang tersusun bukanlah konstitusi yang bersifat demokratis tetapi konstitusi yang mempunyai semi otokratis. Konstitusi yang bersifat semi otokratis ini di tanda tangani oleh sultan Abdul hamid pada tanggal 23 desember 1876.
            Semi otokratis konstitusi 1876 ini dapat dilihat dari hak-hak serta kekuasaan sultansebagai tersebut di dalamnya. Menurut pasal 3, kedaulatan tetak pada tangan sultan, jadi bukan terletak di tangan rakyat seperti yang terdapat dalam kenegaraan barat.  Paham kedaulatan terhadap diri sultan adalah paham yang terdapat dalam islam bahwa segala kedaulatan berada pada tuhan sebagai pencipta dan pemilik alam semesta. Kedaulatan alam prakteknya di dunia dipegang oleh khlifah sebagai penggan ti Nabi Muhammad saw. Dalam mengepalai umat islam. Sultan Turki, selain mempunyai kedududkan sultan juga mempunyai kedudukan khalifah. Pasal 4 menerangkan bahwa sultan mempunyai sifat suci dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.

Hak-haknya menurut pasal 7 antara lain terdiri atas:
ü  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
ü  Mengadakan perjanjian internasional.
ü  Mengumumkan perang.
ü  Mengadakan damai dengan Negara-negara lain.
ü  Membubarkan parlemen.
Kontitusi 1876 telah di umumkan dan dengan demikian Usmani Muda berhasil dalam cita-cita dalam usaha mengadakan undang-undang dasar bagi kerajaan usmani. Tetapi sungguhpun begitu, mereka tidak berhasil dalam membatasi kekuasaan absolute sultan.
            Yang terjadi malahn sebaliknya. Kekuasaaan tetapa bersifat absolute dan kekuasaan absolute itu telah mempunyai dasar konstitusional.ketika ia menangkap dan mengirim Midhat Pasya ke tempat pembuangan, tindakannya itu tidaklah merupakan tindakan yang konstitusional, malahn sebaliknya tindakan yang berdasar pada pasal 113 dari undang-undang dasar 1876.
            Dan ketika ia membubarkan parlemen di bulan febuari 1878, tindakannya itu mempunyai dasar konstitusi, yaitu pasal 7. Alasan yang dipakai untuk menangkap Midhat Pasya dan untuk membubarkanParlemen adalah Negara dalam keadaan bahaya karena pecahnya perang dengan Rusia. Sejak itu sampai revolusi 1908 dibawah pimpinan Turki Muda, Sultan Abdul Hamid memerintahkan sebagai seorang otokrat, tetapi otokrat yang mempunyai dasar konstitusi.[3]
            Tiga penyebab kegagalan proses pembaruan dalam system pemerintahan yang dipelopori yang dipelopori oleh kelompok Usmani Muda, yaitu:
  1. Tidak adanya golongan menengah yang berpendidikan dan berekonomi kuat yang mendukung mereka.
  2. Sultan masih memiliki kekuasaan yang besar.
  3. Usmani Muda belum berpengalaman dalam persoalan konstitusi dan kaburnya  ide konstitusi bagi pihak-pihak yang menginginkannya.[4]
Usmani Muda berkeyakinan bahwa adanya konstitusi merupakan syarat mutlak bagi lancarnya jalan pembaharuan  dalam hidup kemasyarakatan kerajaan Usmani. Kegagalan Usmani Muda dalam mengadakan system pemerintahan konstitusi di kerajaan Usmani dan menjatuhkan Sultan, membuat mereka bukan hanya tidak berhasil dalam usaha pembaharuan, bahkan lebih dari itu mereka hilang dari arena pembaharuan dikerajaan Usmani pada abad ke 19.
Sultan Abdul Hamid sungguhpun bersifat absolut, bukanlah sultan yang sama sekali tidak setuju dengan pembaharuan. Dizaman absoltnya terjadi juga pembaharuan-pembaharuan. Dalam lapangan pendidikan ia mendirikan perguruan-perguruan tinggi, sekolah tinggi hukum (1878), sekolah tinggi keungan (1878), sekolah tinggi kesenian (1879), sekolah tinggi dagang (1882), sekolah tinggi teknik (1888), sekolah dokter hewan (1889), sekolah tinggi polisi (1891). Universitas Istanbul yang juga didirikan dizamannya, yaitu tahun 1900.
Di dalam bidang hukum ia mendirirkan mahkamah non agama dan membentuk kementrian kehakiman. Hubungan darat, pos dan telegraf juga ia tingkatkan. Kalau sebelumnya di daerah Anatolia hanya hanya terdapat beberapa ratus meter jalan kereta api, penambahan yang dibawanya meningkatkan jumlah itu menjadi beberap kilo meter, di antaranya jalan kereta api antara madinah di Arabia dan damaskus di syiria. Jaringan pos dan telegraf menghubungkan hamper seluruh daerah ibi kota Istanbul.


[1] Hamid, Pemikiran Modern dalam Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2010). Hlm. 157
[2] Eka Martini, Pemikiran Modern dalam Islam (Palembang, IAIN Raden Fatah, 2011) Hlm. 137
[3] Harun Nasution, Sejarah Pemikiran dan Gerakan, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 2003), hlm. 98-108
[4] Abdul hamid, Op. Cit., hlm.159-160

Tidak ada komentar:

Posting Komentar